➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Murabahah dalam pembahasan ini adalah المرابحة للآمر بالشراء , yang bermakna :
طلب شخص يسمى الآمر، من آخر يسمى المأمور، بأن يشتري له سلعة، ويَعِده بأنه إذا قام بشرائها، سيشتريها منه، ويربحه فيها مقدارًا محددًا
"Seseorang (pihak yang meminta pengadaan barang) meminta kepada pihak lain (pihak yang diminta utk mengadakan barang) agar membelikan untuknya sebuah barang dan ia berjanji apabila barang tersebut dibelikan maka ia akan membeli barang tersebut darinya dan ia akan
memberikan keuntungan dalam jual beli tersebut dengan jumlah yang telah ditentukan"
Secara ringkas akan kita sebutkan point inti perbedaan murabahah yang syar'i dengan murabahah yang ribawi.
1- Murabahah Ribawiyyah
Urutan prosesnya adalah dimana pihak yang membutuhkan barang (calon pembeli) datang ke bank, kemudian mengajukan permintaan kepada pihak bank bahwa : “Saya membutuhkan sebuah mobil mereka A yang dijual di dealer B dengan harga Rp. 120 juta dan saya berharap pihak bank bersedia membelikan mobil yang dimaksud untuk dijual kembali kepada saya"
Kemudian Pihak bank menyetujui lalu kedua belah pihak segera membuat akad tertulis jual beli mobil tersebut .
Dalam aqad tersebut pihak bank mengatakan: "Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 150 juta, dengan pembayaran berangsur selama 3 tahun.”
Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 120 juta (harga pokok mobil) kepada pemohon tadi dan berkata: “Kami wakilkan untuk pembelian mobil ini langsung kepada anda"
___________________
Dalam kasus ini jelas sekali bahwa ini pada hakikatnya adalah tipu daya untuk mengakal-akali riba, namun hakikatnya tetap jelas dan tidak berobah hukumnya bahwa ini adalah riba.
Didalamnya terdapat dua kesalahan :
- Membuat aqad atas suatu barang yang belum dimiliki oleh penjual (bank)
- Aqad tersebut hakikatnya adalah pinjaman uang dengan pembayaran berlebih (Riba Fadhl) dimana nilai pinjaman 120 juta dalam 3 tahun menjadi 150 juta.
Atau bentuk lainnya yang juga terlarang, mirip dengan yang diatas hanya saja setelah aqad dilakukan baru bank membeli tunai ke dealer dan dealer mengantar atau mengirim langsung barang kepada pembeli yang telah melakukan aqad sebelumnya dibank (sebelum barang dibeli)
--- (Lihat Gambar )
2. Murabahah Syar'iyyah
Urutan prosesnya adalah dimana pihak yang membutuhkan barang (calon pembeli) datang ke pihak yang memiliki pendanaan/bank , kemudian mengutarakan maksudnya kepada pihak bank tersebut bahwa : “Saya membutuhkan sebuah mobil merek A yang dijual di dealer B dengan harga Rp. 120 juta dan saya berharap pihak bank bersedia membelikan mobil yang dimaksud untuk dijual kembali kepada saya (dengan harga jual lebih tinggi yang disepakati oleh kedua belah pihak)"
Kemudian pihak calon pembeli pulang tanpa membuat aqad jual beli dahulu dengan bank, dan juga tanpa ada perjanjian keharusan bagi calon pembeli untuk melanjutkan rencana pembeliannya jika barang telah diadakan. Karena penjanjian yang mengharuskan /mensyaratkan calon pembeli untuk membeli barang yang diadakan tadi hakikatnya adalah aqad karena aqad mengharuskan terjadinya jual beli, sebagaimana kaedah mengatakan :
ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﻟﻠﻤﻘﺎﺻﺪ ﻭﺍﻟﻤﻌﺎﻧﻰ ﻻ ﻟﻸﻟﻔﺎﻅ ﻭﺍﻟﻤﺒﺎﻧﻰ
“Yang dianggap dalam aqad itu adalah maksud-maksud dan makna perkataan, bukan lafadz-lafadz dan bentuk-bentuk perkataan.”
Walaupun dalam ungkapan secara lafazh dikatakan ini perjanjian/persyaratan namun hakikat yang dimaksudnya adalah aqad.
Kemudian berikutnya pihak bank membeli mobil yang dimaksud tersebut dan berpindah langsung kepemilikan mobil kepada pihak bank lalu dibawa atau dipindahkan mobil tersebut ke bank sehingga jadilah mobil itu sepenuhnya menjadi tanggungan bank, baik resiko rusak atau hilang dan lainnya.
Kemudian pihak bank menghubungi calon pembeli tadi untuk menginformasikan bahwa mobil yang dimaksud telah diadakan oleh pihak bank, kemudian jika calon pembeli ingin melanjutkan niatnya silahkan datang ke bank utk melakukan transaksi aqad jual beli misalnya dengan harga 150 juta (keuntungan bank 30 juta) dengan cara angsuran selama 3 tahun, tanpa denda atau pertambahan nilai lainnya, apakah biaya administrasi atau lainnya dan dengan aqad yang jelas dan langsung terjadi kepemindahan hak milik kepada pembeli.
Namun jika calon pembeli mengurungkan niatnya maka mobil menjadi tanggungan bank sebagai pemiliknya dan tidak ada denda/resiko apapun bagi calon pembeli tadi.
_________________
Dari sini jelas, bahwa aqad baru dilakukan setelah mobil menjadi milik bank dan berpindah ke bank dan tanpa ada pertambahan nilai lain selain yang telah disebutkan dalam aqad.
Wallahu A'lam.
Posting Komentar