Home » » SALAH PAHAM TENTANG MAKNA SABAR DAN ISHLAH (PERDAMAIAN)

SALAH PAHAM TENTANG MAKNA SABAR DAN ISHLAH (PERDAMAIAN)

Written By Kajiansunnahbatusangkar on Jumat, 19 Juni 2020 | 00.42


Muqaddimah

Banyak terdapat ayat dalam Al Qur'an dan juga hadits hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan keutamaan sifat sabar seperti ayat :

(... إِنَّمَا یُوَفَّى ٱلصَّـٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَیۡرِ حِسَابࣲ)

"Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas"
___________________
[Surat Az-Zumar 10]

dan juga hadits nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ، أَوْ فِي مَالِهِ، أَوْ فِي وَلَدِهِ  ثُمَّ صَبَّرَهُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى ".


"Sesungguhnya seorang hamba, apabila telah (ditetapkan) memiliki kedudukan dari Allah, yang tidak ia bisa peroleh dengan amalannya maka Allah mengujinya pada jasadnya, harta, atau pada anaknya kemudian Allah memberikan kesabaran atas hal tersebut, hingga Allah menyampaikannya kepada kedudukan yang telah ditetapkan dari Allah ta'ala."
_________________
Hadits Shahih dalam Sunan Abi Daud, dinyatakan Shahih oleh Syekh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud No. 3090

Namun dalam realitanya, banyak manusia yang salah dan keliru dalam memahaminya, terkhusus dalam kaitannya dengan tindak kezhaliman yang terjadi sesama manusia. Dimana sebagian orang memahami kesabaran itu sebagaimana prinsip kesabaran orang-orang Nasrani yakni "Ditampar pipi kirimu, berikan pipi kananmu" atau kesabaran dalam cerita-cerita shufi, karena itu diperlukan fiqh yang benar dalam memahami konsep sabar dalam Islam.

Berikut ini pembahasan ringkas tentang masalah "Sabar terhadap kezhaliman"

Pembahasan

SALAH KAPRAH DALAM PENERAPAN SABAR

Terkait dengan perkara kezhaliman, banyak orang yang salah paham dan salah kaprah dalam mendudukkan masalah sabar ini, sehingga meletakkannya bukan pada tempatnya, dimana kesabaran yang mereka maksud adalah sebagaimana "kesabaran keledai terhadap tuannya"dimana mereka menuntut dari pihak yang terzhalimi untuk bersabar atas kezhaliman yang menimpanya sehingga akibatnya menjadi semakin kokoh lah kezhaliman dan orang yang zhalim tersebut ,lalu merekapun mengklaim : "Ini merupakan kesabaran yang dituntut"

Ini adalah sebuah KESALAHAN BESAR

Perumpamaan pemahaman seperti ini bagaikan seorang penipu dan pengkhianat yang memperoleh kekayaan dan jabatan dari hasil tipuannya lalu berkata kepada pihak yang mencelanya : " Janganlah engkau iri dan dengki dengan nikmat yang Allah berikan kepadaku.. !"

Ia ingin menghindar dari vonis bahwa ia adalah orang yang zhalim dan berdosa dan ia pura-pura bodoh.. bahwa sesungguhnya celaan yang diarahkan kepadanya bukanlah kepada kekayaan dan jabatan yang ia capai tapi kepada *"proses haram dan zhalim "* yang ia lakukan dalam mencapai jabatan tersebut..

Maka tentu kita katakan tuduhan dengki kepada orang yang mencelanya tadi tidak tepat dan salah tempat.

Dan yang lebih aneh dan zhalim lagi, adalah pihak yang menuduh orang yang terzhalimi ketika menyebutkan kezhaliman pihak yang menzhaliminya sebagai orang yang dengki dan iri kepada  pihak yang menzhalimi padahal ia telah merampas hak  orang yang terzhalimi tersebut. Maka ini bentuk gagal paham dalam mendefinisikan makna hasad/dengki.


Demikian pula, bukanlah sesuatu yang sesuai syariat ketika seseorang melihat adanya tindak kezhaliman, seperti adanya seseorang yang dipukuli secara zhalim oleh pihak lain, lalu datang seseorang yang memberikan ceramah kepada pihak yang dizhalimi:
"Perbanyaklah sabar, karena sabar itu terpuji dan besar pahalanya "

Maka ini KELIRU, dan bukan disini tempatnya berbicara tentang keutamaan bersabar, bahkan ini bentuk kezhaliman tersendiri yang tersembunyi, karena didalam hal ini terdapat konsekuensi :

▪️ Mengokohkan kezhaliman orang yang zhalim
▪️ Membiarkan tetap berlangsungnya  kezhaliman
▪️Menyia-nyiakan dan merendahkan hak-hak orang yang terzhalimi

Orang seperti ini adalah orang yang buruk pemahamannya (su'ul fahmi) dimana ia menghendaki seorang muslim bersabar seperti kesabaran keledai yang dipukul tuannya sehingga jadilah pemahaman sabar disisinya adalah:  agar pihak yang terzhalimi diam, pasrah, ikhlas menerima sambil diingatkan orang yang terzhalimi itu dengan dalil-dalil keutamaan bersabar.

Bukankah pemahaman yang aneh dan ganjil ketika seseorang melihat Si A dipukuli dan dirampas hartanya, kemudian si A meminta pertolongannya lalu ia malah berkata :

 "Hendaklah engkau memperbanyak sabar, karena sesungguhnya dalam sabar itu terdapat banyak keutamaan"

 Lalu iapun mulai membacakan dalil-dalil keutamaan bersabar.

Atau ia mengatakan :'Hendaklah engkau intropeksi diri.. "

Sekali lagi ini menunjukkan buruknya pemahaman fiqihnya

Adapun sikap dan pemahaman yang benar adalah sebagaimana yang diajarkan oleh nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu، telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

 " انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا ". فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ ؟ قَالَ : " تَحْجُزُهُ - أَوْ تَمْنَعُهُ - مِنَ الظُّلْمِ ؛ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ ".

"Tolonglah saudaramu baik ia zhalim atau dizhalimi." Lalu ada seorang laki-laki bertanya: "Ya Rasulullah, saya maklum jika ia dizhalimi, namun bagaimana saya menolong padahal ia zhalim? ' Nabi menjawab; "Engkau mencegahnya atau menahannya dari kezhaliman, itulah cara menolongnya."
______________________
Shahih Bukhari: 6952

PEMBAGIAN SABAR

Para ulama telah membagi sabar kepada dua :

➡️ Sabar yang terpuji disisi syariat

yakni kesabaran terhadap segala kesulitan dan cobaan yang lahir dari konsekwensi menjalankan perintah Allah.

Sabar dari jenis ini ada 3 bentuk :
    * Sabar dalam melakukan ketaatan
    * Sabar dalam menolak maksiat
    * Sabar dalam menanggung mushibah

Kesabaran dalam jenis ini yang disebutkan dalam perkataan luqman kepada anaknya :

(یَـٰبُنَیَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَاۤ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَ ٰ⁠لِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ)

"Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting"
____________________
[Surat Luqman 17]

Bentuk sabar dalam ayat diatas dilihat dari dua sisi :

- Bersabar sebagai pelaku bagi kebaikan itu sendiri, karena ketaatan itu berat. Inilah yang disebut dengan Ash Shabru 'alat tho'at (sabar dalam mentaati Allah)

- Bersabar terhadap konsekwensi dari memerintahkan kebaikan (dakwah), karena akan ada manusia yang tidak senang dengan kebenaran yang ia sampaikan. Inilah yang disebut dengan Ash Shabru 'anil Adzaa (sabar terhadap   resiko mendakwahkan kebaikan)

Dan termasuk kesabaran yang dipuji dalam syariat adalah kesabaran terhadap ujian yang Allah timpakan atas seseorang sebagaimana firman-Nya

(وَلَنَبۡلُوَنَّكُم بِشَیۡءࣲ مِّنَ ٱلۡخَوۡفِ وَٱلۡجُوعِ وَنَقۡصࣲ مِّنَ ٱلۡأَمۡوَ ٰ⁠لِ وَٱلۡأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَ ٰ⁠تِۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّـٰبِرِینَ ۝  ٱلَّذِینَ إِذَاۤ أَصَـٰبَتۡهُم مُّصِیبَةࣱ قَالُوۤا۟ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّاۤ إِلَیۡهِ رَ ٰ⁠جِعُونَ)

Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar,

yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali).

____________________
[Surat Al-Baqarah 155 - 156]


➡️ Sabar yang tidak terpuji disisi syariat

Yakni sabar yang bukan pada tempatnya, sabar yang membuat orang yang zhalim tetap dalam kezhalimannya.

ISHLAH (PERDAMAIAN) YANG ZHALIM

Jika datang kepada seseorang pihak yang terzalimi dan yang menzalimi ,maka bukanlah keadilan dan hikmah disini ia berbicara tentang keutamaan sabar dan ketinggian derajat orang-orang yang bersabar, namun yang layak ia sampaikan adalah  ancaman, akibat dan dosa sebuah kezhaliman. Karena sabar dalam hak orang yang terzhalimi disini adalah tidak wajib dan tidak ia berdosa jika ia tidak bersabar, bahkan usahanya untuk menuntut haknya adalah perkara yang dibolehkan. 

Adapun pihak yang berbuat zhalim maka wajib atasnya menghentikan kezhalimannya dan mengembalikan hak orang yang ia zhalimi, sebagaimana wajib bagi pihak lain untuk mengingkari kezhalimannya tersebut

Allah Ta'ala menyebutkan gambaran ishlah yang adil dalam al Qur'an :

(وَإِن طَاۤىِٕفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ ٱقۡتَتَلُوا۟ فَأَصۡلِحُوا۟ بَیۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَـٰتِلُوا۟ ٱلَّتِی تَبۡغِی حَتَّىٰ تَفِیۤءَ إِلَىٰۤ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَاۤءَتۡ فَأَصۡلِحُوا۟ بَیۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوۤا۟ۖ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِینَ)

"Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zhalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zhalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
___________________
[Surat Al-Hujurat 9]

Berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab beliau "I'laamul Muwaqqi'in":

ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﻣَﺮَ اﻟﻠَّﻪُ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﺑﺎﻹﺻﻼﺡ ﺑَﻴْﻦَ اﻟﻄَّﺎﺋِﻔَﺘَﻴْﻦِ اﻟْﻤُﻘْﺘَﺘِﻠَﺘَﻴْﻦِ ﺃَﻭَّﻻً ﻓَﺈِﻥْ ﺑَﻐَﺖْ ﺇﺣْﺪَاﻫُﻤَﺎ ﻋَﻠَﻰ اﻷُْﺧْﺮَﻯ ﻓَﺤِﻴﻨَﺌِﺬٍ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻘِﺘَﺎﻝِ اﻟْﺒَﺎﻏِﻴَﺔِ ﻻَ ﺑِﺎﻟﺼُّﻠْﺢِ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻇَﺎﻟِﻤَﺔٌ، ﻓَﻔِﻲ اﻹِْﺻْﻼَﺡِ ﻣَﻊَ ﻇُﻠْﻤِﻬَﺎ ﻫَﻀْﻢٌ ﻟِﺤَﻖِّ اﻟﻄَّﺎﺋِﻔَﺔِ اﻟْﻤَﻈْﻠُﻮﻣَﺔِ

"Allah subhanahu telah memerintahkan  perdamaian antara dua golongan yang berperang ,lalu jika salah satunya masih melakukan kezhaliman kepada pihak yang lain, maka ketika itu Allah memerintahkan untuk memerangi pihak yang zhalim tersebut, dan tidak lagi diperintahkan untuk mendamaikan disebabkan ia telah berlaku zhalim. Karena itu, dalam usaha ishlah (perdamaian) yang diadakan namun masih berlanjut kezhaliman maka ini (hakikatnya) merupakan sikap merugikan /menzhalimi hak pihak yang lemah yang terzhalimi. "

Ini merupakan kaedah yang berharga yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim yang beliau keluarkan dari ayat ini bahwa "tidak ada ishlah dengan tetapnya kezhaliman"

Bagaimana mungkin dikatakan ISHLAH yang adil jika orang yang di zhalimi tetap dirugikan hak-hak nya..?!!*

Bagaimana mungkin dikatakan seseorang telah melakukan ishlah yang sesuai syariat, misalnya antara A dan B dalam kasus A telah memfitnah si B dan merusak nama baiknya, sedangkan akhirnya tidak ada konsekuensi bagi si A agar meralat dan membersihkan kembali nama si B yang telah ia cemarkan, bahkan pihak ketiga yang mengadakan ishlah  hanya menuntut sepihak yakni agar si B yang dizhalimi MEMAAFKAN dan BERSABAR lalu TITIK

Maka ini adalah PERDAMAIAN YANG ZHALIM. 


Dan berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahullah  :

ﻭَاﻟﺼُّﻠْﺢُ اﻟْﻌَﺎﺩِﻝُ ﻫُﻮَ اﻟَّﺬِﻱ ﺃَﻣَﺮَ اﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟُﻪُ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ: {ﻓَﺄَﺻْﻠِﺤُﻮا ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ}
[ اﻟﺤﺠﺮاﺕ: 9]
ﻭَاﻟﺼُّﻠْﺢُ اﻟْﺠَﺎﺋِﺮُ ﻫُﻮَ اﻟﻈُّﻠْﻢُ ﺑِﻌَﻴْﻨِﻪِ، ﻭَﻛَﺜِﻴﺮٌ ﻣِﻦْ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻻَ ﻳَﻌْﺘَﻤِﺪُ اﻟْﻌَﺪْﻝَ ﻓِﻲ اﻟﺼُّﻠْﺢِ، ﺑَﻞْ ﻳُﺼْﻠِﺢُ ﺻُﻠْﺤًﺎ ﻇَﺎﻟِﻤًﺎ ﺟَﺎﺋِﺮًا، ﻓَﻴُﺼَﺎﻟِﺢُ ﺑَﻴْﻦَ اﻟْﻐَﺮِﻳﻤَﻴْﻦِ ﻋَﻠَﻰ ﺩُﻭﻥِ اﻟﻄَّﻔِﻴﻒِ ﻣِﻦْ ﺣَﻖِّ ﺃَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ،

"Perdamaian yang adil itu adalah perdamaian yang diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya sebagaimana firman-Nya :
{ﻓَﺄَﺻْﻠِﺤُﻮا ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ}
"maka damaikanlah antara keduanya dengan adil"

dan perdamaian yang zhalim itu adalah perdamaian yang hakikatnya adalah kezaliman itu sendiri, dan kebanyakan manusia tidaklah menginginkan keadilan dalam perdamaian yang mereka lakukan, bahkan itu adalah perdamaian yang zhalim dan aniaya  dimana ia mendamaikan dua pihak tanpa peduli sedikitpun hak salah satu dari kedua pihak."
__________________
I'laamul Muwaqqi'in (1/85)

Sebagian orang mengadakan perdamaian (ash shulhu)  antara dua pihak yang berselisih, namun tidak ada keadilan dari perdamaian yang mereka lakukan*، dimana mereka menyia-nyiakan dan tidak mempedulikan sedikitpun hak-hak pihak yang terzhalimi, dan mereka menginginkan dan bahkan menuntut agar pihak yang dizhalimi melakukan "pemutihan kesalahan" pihak yang menzhalimi dengan dalih *"saling memaafkan dan bersabar "* namun intinya tetaplah hak-hak pihak yang dizhalimi tidak ia dapatkan sedikitpun dan pihak yang menzhalimi semakin merasa menang diatas kezhalimannya,  maka orang-orang yang mengadakan ishlah (perdamaian) ini pada hakikatnya adalah orang-orang yang bersekongkol diatas kezhaliman

Inilah yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim berikutnya :

 ﻭَﻛَﺜِﻴﺮٌ ﻣِﻦْ اﻟﻈَّﻠَﻤَﺔِ اﻟْﻤُﺼْﻠِﺤِﻴﻦَ ﻳُﺼْﻠِﺢُ ﺑَﻴْﻦَ اﻟْﻘَﺎﺩِﺭِ اﻟﻈَّﺎﻟِﻢِ ﻭَاﻟْﺨَﺼْﻢِ اﻟﻀَّﻌِﻴﻒِ اﻟْﻤَﻈْﻠُﻮﻡِ ﺑِﻤَﺎ ﻳُﺮْﺿِﻲ ﺑِﻪِ اﻟْﻘَﺎﺩِﺭَ ﺻَﺎﺣِﺐَ اﻟْﺠَﺎﻩِ، ﻭَﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟَﻪُ ﻓِﻴﻪِ اﻟْﺤَﻆُّ، ﻭَﻳَﻜُﻮﻥُ اﻹِْﻏْﻤَﺎﺽُ ﻭَاﻟْﺤَﻴْﻒُ ﻓِﻴﻪِ ﻋَﻠَﻰ اﻟﻀَّﻌِﻴﻒِ، ﻭَﻳَﻈُﻦُّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺪْ ﺃَﺻْﻠَﺢَ، ﻭَﻻَ ﻳُﻤَﻜِّﻦُ اﻟْﻤَﻈْﻠُﻮﻡَ ﻣِﻦْ ﺃَﺧْﺬِ ﺣَﻘِّﻪِ، ﻭَﻫَﺬَا ﻇُﻠْﻢٌ

"..dan kebanyakan dari orang-orang zhalim yang mengadakan perdamaian antara pihak yang zhalim yang memiliki kekuasaan dan pihak yang dizhalimi yang lemah, mereka mendamaikan dua pihak tersebut dengan keputusan yang disenangi oleh pihak yang berbuat zhalim yang berkuasa dan memiliki kedudukan sehingga jadilah keputusan itu menjadi keberuntungan baginya dan mereka memicingkan mata dan menghalangi hak-hak orang yang dizhalimi lagi lemah tadi، namun ia menyangka ia telah melakukan ishlah (perdamaian) padahal  ia tidak membantu orang yang dizhalimi untuk mendapatkan haknya, maka hal ini (hakikatnya) adalah kezhaliman .. "

Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah mencontohkan perdamaian yang adil :

◾ Ketika nabi ingin menceraikan salah seorang istri beliau bernama Saudah, maka Saudah radhiyallahu 'anha ingin agar tetap menjadi istri Rasul dan bersedia memberikan jatah malamnya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha.. Maka nabi tidak menceraikan beliau dan menetapkan untuk Saudah hak nafkah dan pakaian.

◾Ketika kabilah Quraisy berselisih tentang siapa yang berhak meletakkan Hajar Aswad ketempatnya, maka Nabi menjadikan masing-masing mereka ikut andil dalam meletakkan hajar Aswad tersebut..

Perhatikan bagaimana keadilan rasul shallallahu 'alaihi wasallam, dimana beliau TIDAK berkata kepada salah satu pihak : "Hendaklah engkau bersabar dan pasrah saja, tidak perlu bersikeras menuntut hak"

Adapun bersabar terhadap kezhaliman dalam makna hanya mengingkari dalam hati saja, maka ini dipilih dalam kondisi yang dharurat yang tidak mungkin bagi seseorang mengingkari kezhaliman tersebut disebabkan lemahnya ia dan besarnya mudharat jika ia tentang kezhaliman tersebut* sedangkan pihak yang berbuat zhalim adalah pihak yang memiliki kekuatan dan kekuasaan ,sebagaimana bersabarnya Nabi dan para shahabat diawal Islam atas kezhaliman orang-orang kafir dan lebih memilih hijrah ke negeri Habsyah.

Adapun jika tidak demikian kondisinya, maka minimal dikatakan kepada orang yang zhalim tersebut : "Engkau zhalim..!! "

Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

إِذَا رَأَيْتُمْ أُمَّتِي تَهَابُ الظَّالِمَ أَنْ تَقُولَ لَهُ : إِنَّكَ أَنْتَ ظَالِمٌ فَقَدْ تُوُدِّعَ مِنْهُمْ 

Jika kalian telah melihat umatku takut untuk mengatakan kepada orang yang zhalim : "Sesungguhnya engkau zhalim" maka Allah akan telantarkan mereka "
________________
Riwayat Ahmad dishahihkan oleh Syekh Ahmad Syakir,  juga Al Bazar,Al Hakim dan dinyatakan shahihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi.

معنى الحديث أن الأمة إذا أصبحت في حال تخشى فيه من إنكار مناكر الظلمة ومنعهم من الظلم فقد تُودع منهم أي تودعهم الله وتركهم لاستواء وجودهم وعدمهم، واستنبط منه أن ترك إنكار المنكر من أسباب خذلان الله للأمة

"Makna hadits diatas adalah bahwa umat ini jika telah takut untuk mengingkari kemungkaran orang-orang yang zhalim dan melarang mereka dari kezhaliman, maka Allah akan menelantarkan dan meninggalkan mereka seakan sama saja ada atau tidak adanya mereka, diambil dari hadits ini pemahaman bahwa meninggalkan sikap mengingkari  kemungkaran adalah sebab Allah menghinakan umat ini."

Dalam hadits yang lain, nabi memerintahkan orang yang terzhalimi untuk membela haknya :

وعنْ أَبي هُريرة، ، قالَ: جاء رجُلٌ إِلَى رَسُول اللَّه ﷺ فَقَال: يَا رسولَ اللَّه أَرأَيت إنْ جاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: فَلا تُعْطِهِ مالكَ قَالَ: أَرأَيْتَ إنْ قَاتلني؟ قَالَ: قَاتِلْهُ. قَالَ: أَرأَيت إنْ قَتلَني؟ قَالَ: فَأنْت شَهيدٌ قَالَ: أَرأَيْتَ إنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: هُوَ فِي النَّارِ

"dari Abu Hurairah dia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang ingin merampas harta bendaku? ' Beliau menjawab: 'Jangan kamu berikan hartamu kepadanya! ' Laki-laki itu bertanya lagi, 'Lalu bagaimana jika dia hendak membunuhku? ' Beliau menjawab: 'Bunuhlah dia! ' Laki-laki itu bertanya lagi, 'Lalu bagaimana pendapatmu kalau dia berhasil membunuhku? ' Beliau menjawab: 'Maka kamu syahid'. Dia bertanya lagi, 'Bagaimana pendapatmu jika aku yang berhasil membunuhnya? ' Beliau menjawab: 'Dia yang akan masuk ke dalam api neraka'."
_________________
Shahih Muslim 140

dan nabi tidak mengatakan : "Hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah"

Billahit Taufiiq wal Hidayah
______________

  CATATAN

Adapun masalah bersabar atas kezhaliman pemerintah maka ini beda lagi babnya dan pembahasannya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Kajian Sunnah Batusangkar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Edited By : Willy Pratama